WahanaNews.co, Surabaya - AAS (34) akhirnya dibekuk Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pria asal Blimbing Malang, ini terbukti memproduksi website tersebut sejak tahun 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka AAS ditangkap di rumahnya di Sadang Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga:
Kantah Kabupaten Probolinggo Study Tiru ke Kantah Kota Surabaya I
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan 280 website porno yang dibuat oleh tersangka. Website tersebut diketahui bermuatan pornografi anak.
"AAS membuat dan mengelola website bermuatan asuslia atau pornografi anak, ada 280 website berisi konten porno, dijalankan sejak tahun 2020 atau berjalan sejak 4 tahun lalu," ujar Dirmanto saat konferensi pers Polda Jatim, Kamis (5/6/2024).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pada Maret 2022.
Baca Juga:
Calon Gubernur Jatim 2024 Nomor Urut 2 Apresiasi Kontribusi Positif Al Irsyad
"Berawal penyelidikan pengembangan pidana sebelumnya, kami temukan website itu dan pelakunya (AAS)," kata Charles saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (5/6/2024).
Charles menegaskan pihaknya menemukan akun berisi 280 website. Di dalamnya, bermuatan 260 ribu video pornografi dan asusila. Mirisnya, sejumlah situs itu dapat diakses tanpa vpn dan streaming.
"Bisa diakses tanpa download atau akses VPN, bisa dikatakan ada kelebihan tersendiri websitenya," tandas Charles.