Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan keuntungan yang didapat dari tersangka dari setiap klik dari pemirsanya.
"Per hari rata-rata ada sekitar 0.7 dolar per klik, dalam sehari ada sekitar 1.000 kali klik," jelasnya Luthfie, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Berangkatkan 4.008 Masyarakat Peserta Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh website yang didapat dari pengunjung. Adapun keuntungan itu diperoleh secara otomatis dari iklan yang ada di website.
"Total statistik keuntungan Rp141 juta yang klik website itu dengan cara klik link website," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.