Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan keuntungan yang didapat dari tersangka dari setiap klik dari pemirsanya.
"Per hari rata-rata ada sekitar 0.7 dolar per klik, dalam sehari ada sekitar 1.000 kali klik," jelasnya Luthfie, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Baby Jill, Sosok Miliarder Muda dengan Kerajaan Bisnis Fenomenal di Asia Timur
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh website yang didapat dari pengunjung. Adapun keuntungan itu diperoleh secara otomatis dari iklan yang ada di website.
"Total statistik keuntungan Rp141 juta yang klik website itu dengan cara klik link website," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.