WahanaNews.co | Kepolisian meringkus seorang pria berinisial JM (27), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, pria pengangguran ini diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Apresiasi Bhabinkamtibmas atas Dedikasi dalam Wujudkan Kamtibmas Aman
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
"Pria ini diamankan pada hari Jumat (25/3/2022), sekitar pukul 00.30 Wita, di sekitar Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian," ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Pria berinisil JM ini diamankan saat Tim Resmob Polsek Matuari melakukan patroli dan menjumpai sekumpulan anak muda di jalanan.
Baca Juga:
Kapolda Sulut: "Bhayangkara Runers Polda Sulut" Wadah Pecinta Olahraga Lari
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan mendapatkan sebuah pisau badik yang diselipkan JM di pinggangnya.
"Tim langsung mengamankan pria ini dan membawanya ke Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pria berinisial JM ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.