WAHANANEWS.CO, Binjai - Polres Binjai, Sumatera Utara, menahan seorang pria bernama Boy Sandi (36) pada Senin (7/4/2025) atas dugaan membuat laporan palsu terkait kasus pembegalan.
Boy mengaku menjadi korban begal dan melaporkannya ke Polsek Binjai, namun belakangan terungkap bahwa ia merekayasa kejadian tersebut untuk menutupi hutangnya.
Baca Juga:
Sat Binmas Bersama Sat Resnarkoba Polres Binjai Berbagi Takjil Untuk Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto, mengungkapkan bahwa Boy datang ke Polsek Binjai pada Minggu (6/4/2025) pagi, mengklaim telah dibegal pada Sabtu (5/4/2025) malam di Desa Tandem Hilir I, Kabupaten Deli Serdang.
"Awalnya, dia mengaku diserang oleh sekelompok orang yang mengendarai tiga sepeda motor," ujar Rino pada wartawan, Senin (7/4/2025).
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya yang kerap berubah-ubah, seolah ada upaya rekayasa.
Baca Juga:
Polres Binjai Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba-2025
Puncaknya, penyidik menemukan bukti transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Boy ke pihak leasing sebesar Rp 1.969.000 yang dilakukan pada 5 April malam.
"Setelah bukti transaksi itu terungkap, pelaku tak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan itu bohong," jelas Rino.
Boy kemudian mengakui bahwa pada 5 April malam, ia sebenarnya menjual sepeda motornya melalui marketplace dan bertemu pembeli di Binjai.