WahanaNews.co, Kubu Raya - Seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu. Pelaku beralasan nekat menjadi pengedar sabu karena butuh modal nikah.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Pelaku berinisial BI (36) asal Dusun Setia Usaha, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Dusun Setia Usaha Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu tanggal 16 September 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
"Pelaku ditangkap beserta barang bukti, satu plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kursi, serta barang bukti lainnya seperti alat hisap dan timbangan," kata Ade saat dikonfirmasi pada Rabu, (20/9/2023) mengutip VIVA.
Adhe mengatakan BI mengambil sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp1.000.000 dari seorang pria berinisial WO di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, akan tetapi uang tersebut belum dibayarkan BI ke WO.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Sesampainya di Kecamatan Kubu, 1 gram dijual kepada pria berinisial DI seharga Rp1.000.000, dan uang tersebut ditransfer DI melalui rekening BI dan 1 gramnya dijadikan paket kecil seharga Rp100.000.
"Namun beberapa paket kecil tersebut yang dijual BI belum dibayar alias belum mendapatkan hasil," ujarnya.
Ade menyebutkan, pelaku ini beralasan mau melakukan pekerjaan kotornya karena butuh modal nikah, dan pengakuan BI perbuatannya itu sudah dilakukan kurang lebih selama tiga tahun.
"Ya, pelaku mengakui bahwa ia berani mengedarkan sabu di Kecamatan Kubu karena untuk modal nikah dan perbuatan itu sudah berjalan kurang lebih selama tiga tahun," terang Ade.
Saat Satres Narkoba bersama BI dan personel Polsek Kubu mengambil barang-barang milik pelaku di salah satu rumah kost Jalan Parit Tengkorak Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya ternyata di dalam kamar kost tersebut terdapat seorang wanita bersama seorang lelaki, diketahui wanita tersebut adalah calon istri BI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Alpredo Gultom]