WahanaNews.co | Seorang pria dengan inisial MD di kota Makassar, Sulawesi Selatan diciduk polisi lantaran menebas kepala temannya sendiri, MA (20).
Pria 23 tahun itu melakukan aksi brutal terhadap temannya gara-gara cekcok utang Rp100 ribu.
Baca Juga:
Naik Pitam, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua Usai Cekcok dengan Istri
Kapolsek Ujung Pandang Kompol Ardy Yusuf mengatakan, bahwa terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap rekannya menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka di kepalanya.
"Dengan sebilah parangnya pelaku MD ini menebas kepala korban MA hingga harus mendapat perawatan dan dilarikan ke rumah sakit," kata Kapolsek Ujung Pandang Kompol Ardy Yusuf dalam keterangannya, Kamis 12 Mei 2022.
Dia menjelaskan, bahwa peristiwa itu bermula saat pelaku MD datang ke rumah korban MA untuk menagih utang Rp 100ribu itu. Sesampainya di rumah itu, MA keluar menjelaskan dan mengaku masih belum punya uang untuk membayar utangnya.
Baca Juga:
Viral Petinggi Partai Todongkan Pistol Gara-gara Uang Kampanye
"Awalnya pelaku datang menagih ke MA Rp100 ribu. Tapi saat menagih komunikasinya itu pakai nada keras dan korban juga saat itu mengaku belum punya uang untuk bayar utang," ungkapnya.
Saat korban mengaku belum punya uang, pelaku kemudian tersulut emosinya dan terus mendesak. Disitu cekcok antara korban dan pelaku terjadi hingga berujung perkelahian menggunakan tangan kosong.
"Mereka cekcok kemudian langsung baku hantam. Warga sekitar lorong datang melerai dan pelaku masuk ke rumahnya tantenya. Sementara korban masih berada di sekitar lorong," ungkap Ardy.
Usai perkelahian itu terjadi, MA yang masih tersulut emosi, nekat mendatangi rumah DM dan menantangnya untuk kembali berduel. DM yang ditantang sontak keluar bawa parang dan langsung menebas.
"Sudah diamankan sama warga sekitar, tapi korban MA ini kembali mendatangi pelaku dan berteriak menantang untuk berduel kembali. Pelaku keluar dari rumah dengan membawa parang dan langsung memarangi korban," papar Ardy.
Usai kejadian itu, warga sekitar melapor dan pelaku MD ditangkap di rumahnya, Jalan Gunung Lompobattang, Lorong 88, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa 10 Mei 2022 pukul 22.55 Wita. Selain MD, polisi juga turut menyita sebilah parang milik pelaku yang dipakai melukai korban.
"Jadi anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya berupa sebilah parang panjangnya sekitar 50 cm," jelas Ardy.
MA yang meringis kesakitan usai mendapat luka bekas sabetan parang di kepalanya, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis.
"Korban ditolong sama warga untuk di bawah ke RS Pelamonia guna dilakukan perawatan," ucap Ardy
Atas kejadian itu, pelaku DM pun kini diamankan dan di bawa ke Mapolsek Ujung Pandang guna diproses hukum. Ardy menyebut, hal itu dilakukan mengantisipasi adanya serangan balik dari keluarga korban.
"Kami sudah terima laporan dari keluarga korban guna proses hukum lebih lanjut terhadap si pelaku. Motifnya diduga akibat permasalahan utang piutang Rp100 ribu," terang Kompol Ardy. [qnt]