WahanaNews.co | Kasus pencabulan di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan yang menimpa seorang anak berinisial AA (9) akhirnya dapat terkuak.
Orangtua AA (9) terkejut bagaikan disambar petir di siang bolong. AA mengeluhkan sakit pada bagian kelaminnya, diduga akibat dicabuli oleh EW alias ayah ndut beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
EW tak lain dan tak bukan merupakan paman dari korban. Pelaku tega menyetubuhi anak di bawah umur tersebut di rumahnya di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pelaku ini ada hubungan keluarga dengan korban, yaitu pamannya sendiri berinisial EW alias AN usia 60 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, kemarin.
Usai mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua AA pun melapor ke Polsek Setiabudi. Pelaku langsung ditangkap polisi. Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dalam pemeriksaanya, EW mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali kepada keponakannya. Aksi bejat pertama dilakukan pelaku pada 3 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku kembali mencabuli korban dua hari setelahnya.
"Waktu dan tempat kejadian pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022. Melakukannya di dalam kamar rumah," kata Zulpan.
Pencabulan itu dibuktikan dari hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), Jakarta.
"Hasil visum itu mendukung (korban dicabuli)," kata Zulpan.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 25.000. Uang yang terdiri dari pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000 itu pun menjadi barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ada dua uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000. Jumlah Rp 25.000 sebagai iming-iming pelaku ke korban," ujar Zulpan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengancam agar korban tak menceritakan kepada orang lain termasuk orangtuanya.
"Pengaduan anaknya bahwa mendapatkan perlakuan cabul atau kekerasan seksual dilakukan di bawah tekanan," kata Zulpan.
Cabuli ponakan lainnya Sementara Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino mengatakan, pelaku juga pernah terlibat kasus pencabulan dengan korban yang berbeda pada tiga tahun lalu, atau pada 2019.
"Berdasarkan pengakuan tersangka sekitar 3 tahun yang lalu yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan keponakannya yang berasal dari Padang," ujar Lucky.
Namun, kata Lucky, kasus dugaan pencabulan itu diselesaikan dengan kekeluargaan.
Korban saat itu telah dipulangkan oleh orangtua ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat. "Diselesaikan secara kekeluargaan. Semenjak kejadian itu keponakannya dipulangkan ke Padang," kata Lucky.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyidik dari PPA akan memeriksa kejiwaan pelaku.
"Nanti kami lakukan pemeriksaan. Ini kan baru kita tangkap," ujar Budhi saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Budhi, pada pemeriksaan awal pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik terkait kasus yang dilakukan. Diduga kejiwaan pelaku normal. Namun, untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan seksual, Budhi menyebut itu harus dilakukan pemeriksaan dokter.
"Tentunya saat kita tanya dia bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Berarti dari sisi kejiwaan baik. Tapi untuk lebih jelas lagi dokter nanti," katanya.
Budhi menjelaskan belum mengetahui pasti mengenai adanya ancaman yang dialami orangtua korban usai melaporkan kejadian cabul itu. Namun, kata Budhi, sejauh ini orangtua korban berani dan tetap melaporkan aksi pencabulan itu.
"Buktinya ibu korban yang melapor kok, artinya walaupun ada itu, dia tetap berani. Kami tetap profesional dan menangani kasus ini," ucap Budhi.
Adapun pelaku jerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 subsider Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [bay]