Pemilik sekaligus admin grup Telegram berinisial MC (24) itu ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, MC ternyata juga berperan sebagai muncikari.
Sementara untuk tiga perempuan yang sempat diamankan dalam kasus ini, masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Prostitusi Online ‘Big Pertamax’ Terbongkar, 3 Perempuan dan Satu Mucikari Diamankan Polisi
"MC berperan merekrut wanita melalui medsos, Twitter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram" tuturnya.
Putra menerangkan rata-rata perempuan yang direkrut oleh MC berasal dari Jakarta, Bandung, hingga Malang.
Total, ada 60 perempuan yang bergabung di grup Telegram 'Big Pertamax' tersebut.
Baca Juga:
Mabuk Berat, Pria Ini Panjat dan Tertidur Pulas di Dahan Pohon
"Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram Big Pertamax dengan kisaran harga Rp2 - 4 juta," ucap Putra.
"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," lanjutnya.
Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.