WahanaNews.co, Jakarta - Tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perdagangan bayi di tempat terpisah wilayah Karawang dan Bandung, Jawa Barat, ditangkap Polisi.
"Tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvinda dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Donny belum membeberkan secara rinci ihwal kasus perdagangan bayi tersebut. Termasuk, berapa bayi yang menjadi korban dalam kasus ini.
Donny hanya menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang dilayangkan ke Polsek Tambora.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," ucap dia.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Disampaikan Donny, saat ini penyidik masih memeriksa para tersangka secara intensif. Termasuk, untuk mendalami modus dan motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
"Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.