“Kami menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP. Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan dumas ke Polres Berau, ke dua surat perihal SP2HP (Surat Pemberihauan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan). Harapanya pihak Polres Berau lebih cepat menangani masalah ini, yang sudah lama terkatung-katung. Kami merasa terzalimi. Apa yang dilakukan pihak SBE sudah di luar batas dan seakan semaunya. Kami hanya meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kami,” kata Bachtiar, sambil menunjukan ke dua surat tersebut kepada wartawan pekan lalu.
Truck melintasi jalan nasional, WMP-nya dipertanyakan
Baca Juga:
Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut!
Hasil pengamatan di lapangan, PT SBE lahan konsesinya terbelah oleh Jl. Poros – Labanan, di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim. Kendaraan dump truck bertonase berat bebas hilir mudik melintasi jalan tersebut, tanpa adanya larangan dan tindakan tegas dari aparat terkait.
Tak hanya itu, luasnya tambang terbuka Batubara yang digarap PT SBE, disinyalir tidak memiliki WMP (water monitoring point), sehingga patut diduga kualitas air tambang yang telah diolah untuk memastikan air yang masuk ke dalam badan air penerima tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku. Sehingga patut diduga kegiatanya tidak sesuai rencana penambangan yang terindikasi tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan.
Baca Juga:
Dinkes Kaltim Laporkan 3 Ibu dan 53 Anak Meninggal
Randika menjelaskan, pH (tingkat asam atau basa pada air) air tambang yang diduga dikerjakan di bukan lahan konsesi PT SBE, patut diduga pH nya kurang dari pH 2, dengan konsentrasi logam terlarut yang relatif tinggi.
“Kuat dugaan telah terjadinya pengerusakan lingkungan dan sangat membahayakan untuk okosistem yang ada di sekitarnya, khususnya masyarakat sekitar, ujarnya, Rabu (3/05/2023).
Dugaan korupsi pada Aktivitas PT SBE