Randika menjelaskan, bukan saja adanya dugaan tindak pidana atas lahan puluhan para petani yang di rusak dan diserobot oleh pihak PT SBE demi mendapatkan batubara. Pihaknya juga mempertanyakan luas lahan konsesi yang telah mengantongi izin, termaksud dugaan ribuan pohon yang telah berusia puluhan tahun yang di rambah dan hasilnya entah kemana. Pihaknya menuding aktifitasnya diduga illegal, disinyalir ada oknum dan aktor besar yang membekingi PT SBE.
“Hasil investigasi kami, luasnya tambang terbuka batubara yang digarap PT SBE, disinyalir tidak memiliki WMP (water monitoring point), sehingga patut diduga kualitas air tambang yang telah diolah untuk memastikan air yang masuk ke dalam badan air tidak memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku. Patut diduga kegiatanya tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan, sesuai rencana awal penambangan. Laporan tentang analisa dampak lingkungan dan diterimanya laporan tersebut, patut untuk dipertanyakan kebenarannya,” terang Randika.
Baca Juga:
Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut!
“Tindakan PT SBE sudah sangat di luar batas. Data-data, informasi dan hasil investigasi kami, patut diduga terjadinya tindak pidana pengerusakan, penyerobotan, pencemaran lingkungan, termaksud dugaan pencurian aset negara (korupsi), yang bila terbukti bisa saja dijerat pencucian uang. Pihak pemerintah terkait dan aparat hukum terkesan tutup mata, indikasinya kegiatan PT SBE terus berjalan, kisruh para kelompok tani dengan pihak PT SBE, 11 tahun lebih belum juga bisa diselesaikan. Kami konsisten dan akan serius mendampingi para petani, termaksud melaporkan pihak yang diduga bersekongkol,” ujar Randika.
Dugaan korban baru pihak PT SBE
Tak hanya para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan oleh pihak PT SBE. Alimin (74 tahun), salah seorang petani yang juga mengaku lahannya di rusak dan diserobot oleh pihak PT SBE, pada bulan Oktober 2022 lalu, dengan luasan sekitar 4 (empat) hektare, di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim, hingga saat ini belum juga mendatakan ganti rugi, jelasnya, Kamis (27/04/2023).
Baca Juga:
Dinkes Kaltim Laporkan 3 Ibu dan 53 Anak Meninggal
“Jangankan ganti untung, etikat baik PT SBE untuk menganti rugi lahan saya yang seenaknya diserobot sampai saat ini belum ada realisasinya. Saya memiliki dokumen kepemilikan atas tanah yang saya miliki. Bahkan SPPTnya tahun 2022 lalu, dengan nomor wajib pajak (NOP) 64.03.080.001.022-0179.0, sudah saya bayar, setorkan. Pemerintah dan aparat hukum terkait harus cepat menyelesaikan pemasalahan kami para petani,” harap Lato, panggilan akrab Alimin, yang kini tergabung pada para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur yang juga diduga korban PT SBE.
Dirikan posko perjuangan korban PT SBE
Semakin banyaknya diduga korban penyerobotan pihak PT SBE yang jumlahnya mencapai 33 orang petani, pihak Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur juga mendirikan Posko Perjuangan Korban pihak PT SBE.