WahanaNews.co, Jakarta - Dua tersangka terkait kasus judi online ditangkap Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik situs judi online bernama Papi55.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial NA dan CAS ini ditangkap di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Senin (16/10/2023) lalu.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau TPPU," kata Ade dalam keterangannya, Senin (23/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Ade mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menyelidiki situs Papi55 dan beberapa situs lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan dan judi bola," ucap dia.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
Dalam kasus ini, kata Ade, dua tersangka itu memiliki peran berbeda. Tersangka NA berperan sebagai CRM (Customer Relationship Manager) dengan para pemain dari situs Papi55.
Biasanya, tersangka NA akan menghubungi para pemain yang sebelumnya sering memasang taruhan tapi kemudian menjadi jarang. NA juga berkomunikasi dengan para pemain yang memiliki kendala terkait dengan deposit dan withdraw.
"(Sementara) tersangka CAS memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website. Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali," tutur Ade.
Ade menuturkan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini di antaranya tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, dan sejumlah buku tabungan.
"(Penyidik nantinya juga akan) melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik milik tersangka," ucap Ade.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di rutan Polda Metro Jaya, melengkapi berkas perkara dan kirim berkas ke JPU," kata Ade.
[Redaktur: Alpredo Gultom]