WahanaNews.co | Usai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan yang merupakan putra sulung Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan buka suara.
"Saya ingin mempertegas bahwasannya saya juga adalah korban," kata Aditya saat berjalan memasuki gedung tanpa borgol di tangan dan didampingi dua orang petugas kepolisian di Gedung Tahri Polda Sumatera Utara, Sabtu (29/4) malam dikutip dari 20 Detik, melansir dari CNNIndonesia, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga:
Divonis Ringan 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Tetap Ngotot Tidak Bersalah
Aditya mengaku Ken merupakan sosok yang terlebih dahulu memulai perkelahian. Ia menyebut dirinya juga sempat mendapatkn pukulan dari Ken di bagian pipi.
"[Siapa duluan yang mukul?] Ken. [Bagian mana yang dipukul?] Bagian pipi, bang," jawab Aditya.
Polisi mengatakan hingga kini sudah 23 orang yang diperiksa sebagai saksi termasuk perempuan berinisial SH yang disebut sebut menjadi pemicu penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca Juga:
JPU Tuntut AKBP Achiruddin 1 Tahun 9 Bulan Penjara dan Biaya Restitusi Rp52 Juta
Penganiayaan dimulai pada 21 Desember 2022 lalu. Saat itu Aditya Hasibuan yang mengendarai mini Cooper bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Di dalam mobil itu ternyata juga ada SH. Di sana, Aditya Hasibuan memukul Ken Admiral dan merusak kaca spion mobil korban. Pemukulan itu diduga dipicu masalah chatting tentang SH teman wanita dari Ken dan Aditya.
Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya mendatangi rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Di sana, keduanya kembali terlibat perkelahian.
Ken Admiral ditendang berulang kali. Kepalanya juga dibentur benturkan Aditya Hasibuan ke aspal. Aditya naik ke atas tubuh korban dan terus memukuli korban. Penganiayaan itu disaksikan AKBP Achiruddin.
Bukannya melerai, AKBP Achiruddin malah memberikan semangat kepada Aditya Hasibuan. Video itulah yang belakangan menjadi viral di media sosial.
Saat ini, penyidik Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Adapun kasus penganiayaan itupun berimbas pada kasus lainnya yang menyeret ayah Aditya, AKBP Achiruddin. Penyidik mendalami dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan AKBP Achiruddin. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
PPATK juga mengungkapkan AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rekening gendut berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi TPPU yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.
PPATK kemudian telah memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.
[alpredo]