WahanaNews.co | Atas putusan banding terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.
"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023.
"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.
Ali juga menambahkan ada beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah uang tersebut. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.