WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jumlah kerugian dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita kembali melonjak dan kini mencapai Rp 18.443.155.435, seiring terus mengalirnya laporan masyarakat ke kepolisian.
Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pendataan dan pendalaman terhadap laporan para korban masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Poda Metro Jaya Fokus Periksa Ahli
“Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan, total kerugian sementara itu dihimpun dari 277 aduan masyarakat yang masuk melalui posko pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak awal kasus mencuat ke publik.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin (12/1/2026), tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat,” ujar Budi.
Baca Juga:
Tersangka Penipuan Modus Lulus Seleksi Akpol Senilai Rp1 Miliar Ditangkap Polda Banten
Ia menambahkan, selain laporan polisi resmi tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan polsek jajaran juga menerima ratusan laporan pengaduan dari masyarakat.
“Posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” kata Budi.
Kasus dugaan penipuan ini sejatinya telah dilaporkan sejak Desember 2025 dengan jumlah korban yang saat itu tercatat sebanyak 207 orang dan total kerugian ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar.
Seiring bertambahnya korban yang melapor, nilai kerugian pun terus meningkat hingga menembus angka Rp 18,4 miliar pada Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan, besaran kerugian setiap korban berbeda-beda tergantung jumlah uang yang telah disetorkan kepada pihak WO.
“Kerugian korban cukup variatif,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, sebagian korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena diminta membayar uang muka atau down payment terlebih dahulu.
“Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta,” kata Iman.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga penipuan dilakukan dengan skema gali lubang tutup lubang yang menyerupai pola skema ponzi.
Ayu Puspita menawarkan berbagai paket pernikahan berharga murah dengan iming-iming promo menarik, termasuk paket bulan madu.
“Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya,” ujar Iman.
Ia menambahkan, skema tersebut berjalan hingga jumlah pendaftar baru menurun dan kewajiban terhadap pelanggan lama tidak lagi tertutup.
“Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
Alih-alih digunakan untuk membiayai kebutuhan pernikahan klien, uang yang dihimpun dari para korban justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dana tersebut, menurut polisi, digunakan untuk membayar cicilan rumah hingga membiayai perjalanan ke luar negeri.
“Motifnya ekonomi,” ujar Iman.
Ia menegaskan, keuntungan dari perbuatan tersebut dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan operasional wedding organizer.
“Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” kata Iman.
Polisi saat ini masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh para tersangka.
Korban dalam perkara ini tidak hanya berasal dari kalangan calon pengantin, tetapi juga melibatkan vendor pernikahan yang telah memberikan jasa.
Dari delapan laporan polisi yang diterima penyidik, salah satunya berasal dari vendor yang tidak menerima pembayaran meski telah melaksanakan pekerjaannya.
“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya,” ujar Iman.
Ia menegaskan, jasa vendor tersebut telah digunakan oleh tersangka, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.
“Namun tidak dilakukan pembayaran,” kata Iman.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Iman.
Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikantongi penyidik.
“Kami menetapkan saudari APD dan saudara DHP,” kata Iman.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena penyidik menilai alat bukti terhadap mereka belum mencukupi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]