Kedua pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sebanyak dua
kali. Polisi masih terus menggali keterangan dari para pelaku tersebut.
Namun, dari dua kali aksinya itu, pelaku mengaku mampu
meraup keuntungan sebanyak Rp 200 juta per bulan.
Baca Juga:
Telanjur Download APK di HP? Lakukan Langkah Ini untuk Amankan Rekening
"Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi
keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara
menipu random seperti ini," tutur Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, Pasal 3 UU RI
Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU
Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.