WahanaNews.co, Jakarta - Seorang bapak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan kejamnya melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya yang berusia 3 tahun bernama Suci Ramdani.
Lebih menyedihkannya lagi, pelaku merekam tindakannya tersebut dan mengunggahnya di media sosial.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Video amatir yang beredar di platform media sosial menampilkan seorang pria paruh baya bernama Erik, yang merupakan ayah dari Suci, sedang melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, membanting, menginjak, dan menendang anaknya di dalam rumah.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam takbiran Idulfitri 1445 H di Desa Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.
Sang ibu, yang sudah tidak tinggal satu rumah dengan Erik, baru mengetahui kejadian tragis tersebut beberapa hari setelahnya.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
"Saya tidak menyangka dia melakukan itu," ujar Musniar, ibu Suci, dengan penuh kesedihan, melansir Sindo, Rabu (17/4/2024).
Musniar kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Tampo. "Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku," kata Kapolsek Tampo, Iptu Fajar.
Akibat penganiayaan itu, Suci mengalami luka lebam di tangan kanan dan rasa sakit di tubuhnya.
Saat ini, Erik telah ditahan di Rutan Muna dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]