WahanaNews.co, Sibolga - SPG (30) yang merupakan resedivis narkoba, diamankan personel Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, di Perumahan Marison, Pandan, Tapanuli Tengah, Minggu (3/9/2023), sekir pukul 20.15 WIB.
"Ia benar, 0,3 gram sabu dan satu unit handphone diamankan dari terduga pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Selasa (5/9/2023)
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
Diterangkan, penangkapan terduga pelaku penyalagunaan narkotika ini, bermula pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan penyelidikan, terkait adanya laporan tentang seorang pria yang diduga memiliki sabu-sabu di sekitar Pasir Bidang, Kecamatan Sibolga Selatan.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui posisi terduga pelaku, yang sedang menaiki becak bermotor menuju Perumahan Marison, Pandan, Tapteng.
"Setelah masuk kedalam sebuah rumah, SPG ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dari tempat duduk pelaku. SPG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Sugiono.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku digelandang ke Mapolres Kota Sibolga, untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[Redaktur : Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.