WahanaNews.co | Personel Operasi Antik Toba 2023 Polres Sibolga melakukan pengerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibunibuni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Sabtu (17/6/2023), sekitar pukul 02.14 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan bungkusan ganja dan rokok lintingan. Total keseluruhan ganja yang didapatkan seberat 1,56 gram. Selain itu, juga diamankan 1 buah handphone android merek Vivo berwarna biru.
Baca Juga:
Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
"Ia benar, satu tersangka atas nama AML (41) kita amankan," ujar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Ahad (18/6/2023).
Dikatakan, tersangka AML merupakan warga Jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Residivis narkoba ini ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Suyatno memaparkan, operasi penangkapan dimulai pada pukul 01.45 WIB, saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.
Baca Juga:
Tim Subdit 3 Polda Kalsel Sita 50 Paket Sabu dalam 100 Hari Kerja Prabowo
Ketika Tim Opsnal tiba di lokasi, ditemukan dua pria sedang duduk di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil ganja yang disimpan di saku kanan celana panjang AML. Selain itu di lantai juga ditemukan 1 bungkus rokok yang berisi ganja.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika," pungkas Suyatno.
[Redaktur : Alpredo]