WahanaNews.co | Seorang tukang parkir warga Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 11,2 Kg yang siap diedarkan.
Tukang parkir berinisial RK ditangkap polisi berdasarkan adanya informasi mengenai peredaran narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto mengungkapkan, RK mengambil belasan kilogram ganja tersebut di sebuah ladang tebu di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Barang bukti ganja ini ditinggalkan di kebun tebu dengan sistem ranjau. Ganja tersebut milik BN, sementara BN masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Deny Heryanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3).
Deny menambahkan, awalnya tersangka RK ini mengambil barang dari sebuah ladang tebu atas perintah BN, pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga:
Gerak Cepat Kodam II/Sriwijaya Berhasil Gagalkan Pengedaran 26 kg Ganja
Lantas RK menyimpan ganja itu di rumahnya yang ada di Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. RK sedianya menunggu orang kepercayaan BN untuk mengambil barang dari rumahnya.
"Sebelum itu kita berhasil mengamankan dari yang bersangkutan di rumahnya pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB malam," ungkapnya.
Pihaknya menyatakan dari tersangka yang berprofesi tukang parkir ini diamankan 11 paket bungkus lakban cokelat ganja, satu paket plastik kecil berisi ganja kering siap edar.