WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar dan meringkus komplotan pelaku penipuan bermodus business e-mail compromise (BEC).
Pelaku berhasil membuat rugi perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan hingga mencapai total Rp 84,8 miliar.
Baca Juga:
Berantas Jaringan Judi Online, RI Jalin Kerjasama dengan Pemerintah Kamboja
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan para tersangka melakukan aksinya dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan.
Adapun empat tersangka yakni CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Menurut dia, mereka mengaku beraksi sejak 2020.
"Kerugian yang dialami perusahaan SW Rp82 miliar dan perusahaan WH kerugian Rp2,8 miliar," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Jumat, (1/10/2021).
Baca Juga:
Polda Papua Minta Warga Waspada Penipuan Online yang Semakin Marak
Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu satu orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut yakni D, seorang warga negara Nigeria.
"Nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Selain tersangka, Asep mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp29 miliar, 3 unit telepon seluler, 90 buku tabungan dari berbagai bank. Kemudian, ada paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, satu sepeda motor, 3 KTP tersangka.