WahanaNews.co | Sebuah rumah di Perumahan Billy and Moon No 2 Blok F1 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang masih dihuni seorang ibu dan anaknya berusia dua tahun, di gembok paksa dengan menggunakan rantai oleh seorang warga.
"Seorang ibu bernama Tuti dan anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumah selama tiga hari," kata Ketua RT 04/RW 10 Yan Helmi di Jakarta Timur, Rabu (18/5/2023) petang, mengutip Antara.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Pertengkaran Warga di Batunadua
Helmi mengaku baru mendapatkan laporan bahwa rumah milik Jauhari itu digembok oleh seseorang pada Minggu (14/5) malam.
"Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada Ibu Tuti. Pada Rabu ini saya berpikir gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya," katanya.
Hal itu perlu dilakukan, katanya, karena ada orang dan anak kecil di rumah itu. "Tidak mungkin harus terkurung terus di dalam rumah," kata Helmi.
Baca Juga:
Patriotisme Berkobar: Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam Latihan Paskibraka Menyambut HUT RI ke-79
Dia pun meminta ijin kepada Jauhari yang tinggal di kawasan Kuningan, Jakarta agar pagar rumahnya yang digembok oleh seseorang secara paksa.
"Karena ini ranah hukum, saya lapor ke polisi (Bhabinkamtibmas) dan Babinsa setempat. Akhirnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke rumah Jauhari untuk membantu membuka pagar yang digembok," katanya.
Dia menduga kunci paksa rumah anak mantan Ekonom Dawam Rahardjo, Jauhari itu karena persoalan bisnis dengan rekan kerjanya.