WahanaNews.co, Jakarta – Saat menjalani pemeriksaan terkait laporan penculikan yang dialami anaknya di Markas Polda Metro Jaya, Kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing menceritakan, Fauziah sampai tidak bisa meneteskan air matanya.
Fauziah (46), ibu dari Imam Maksyur, pemuda asal aceh yang diculik, diperas, lalu dianiaya hingga tewas oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden Praka Riswandi Manik cs masih tak kuasa menahan kesedihan akan kehilangan anaknya.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
"Si ibu juga cerita kepada kami dia sampai tidak bisa meneteskan air mata nih. Saking dia tidak tau lagi untuk meluapkan," ucap Indra di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2023).
Dalam pemeriksaan hari ini, Indra mengatakan penyidik sempat memutar rekaman anaknya mengalami penyiksaan. Lantas, Fauziah tidak mau mendengarnya karena masih tak sanggup menerima kenyataan.
"Sampai saat pemeriksaan, saat diputarkan video anaknya dia tidak mau mendengar lagi. Dia keluar. Dia tidak mau membebani dirinya lagi, karena seolah-olah dia sudah tidak mau lagi, karena wajar dia tengah dalam kesedihan," kata dia, seperti melansir dari VIVA.
Baca Juga:
Usut Kematian Anak Afif Maulana, Anggota DPR Minta Kapolri Tak Tinggal Diam
Adapun Fauziah dicecar 21 pertanyaan terkait penculikan yang dialami anaknya. Dia minta Polda Metro Jaya menjerat satu tersangka sipil dalam kasus ini, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan, usai penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Ibunda Imam Masykur, Fauziah sebagai saksi dalam kasus tewasnya sang anak usai diculik oleh tiga anggota TNI.
"Sebelum almarhum ditemukan, dengan indikasi pasal pertama adalah 328, 333 dan 351. Saat ini sudah terjadi pengembangan, Insya Allah kita berharap semua dalam pengembangan menjadi pasal 338 Juncto 340 jo Pasal 55," kata dia lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus penculikan, penganiayaan yang disertai pemerasan ini telah melibatkan tiga orang oknum prajurit TNI AD. Mereka adalah Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Selain tiga prajurit TNI AD, seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda asal Aceh berinisial IM (25).
Dalam aksinya para pelaku sempat menculik dua orang pemuda asal Aceh yang berprofesi sebagai penjual obat di Toko Kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun, pada saat melakukan aksi pemerasan yang disertai dengan penganiayaan, para pelaku sempat melepaskan salah seorang korban.
Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sempat mengaku di hadapan para saksi di sekitar Toko Kosmetik korban sebagai anggota Polisi.
Mereka kemudian membawa korban ke dalam mobil pribadi dan selama perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan dan meminta agar korban menyetorkan uang sebesar Rp50 juta dengan dalih telah mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial.
Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Karena ulah biadabnya tersebut, tiga oknum prajurit TNI AD itu kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan. Dan satu orang warga sipil yang ikut terlibat juga ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
[Redaktur: Alpredo Gultom]