WAHANANEWS.CO, Kupang - Pangdam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto mengatakan, seorang perwira pertama TNI Angkatan Darat (AD) ikut terjerat dan menjadi tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Hal tersebut disampaikan saat berkunjung ke rumah mendiang Prada Lucky di asrama tentara Kuanino Kupang, Senin (11/8).
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
"Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka)," ujarnya tanpa menjelaskan pangkat dan jabatan perwira dimaksud.
Piek menjelaskan dari hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan Polisi Militer Kodam IX Udayana sudah ada 20 orang yang dijadikan tersangka dan sudah langsung ditahan.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjut dengan pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga:
Perwira TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Piek belum bisa mengungkap motif dari kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky karena masih dalam proses penyelidikam pemeriksaan penyidik Pomdam IX Udayana.
Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut. Dan sebagai atasan langsung dari korban akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu," katanya.