WahanaNews.co, Padang – Selain Afif Maulana (13) yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh aparat kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebut ada tujuh orang alami penyiksaan.
Berdasarkan temuan LBH Padang, penyiksaan juga dilakukan terhadap lima orang anak dan dua orang berusia 18 tahun yang menyebabkan luka-luka.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
"Selain AM, penyiksaan juga dilakukan terhadap lima orang anak dan dua orang dewasa (berumur 18 tahun) yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian," kata LBH Padang dalam rilisnya, Jumat (21/06).
LBH Padang menyebut Tim Sabhara Polda Sumatera Barat menganggap para korban akan melakukan tawuran. Para korban diduga mendapat penyiksaan dalam berbagai bentuk, baik penyiksaan secara fisik hingga kekerasan seksual.
"Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan," katanya.
Baca Juga:
Usut Kematian Anak Afif Maulana, Anggota DPR Minta Kapolri Tak Tinggal Diam
"Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban," ungkap LBH Padang.
Lebih lanjut, LBH Padang mendesak Polresta Padang dan Polda Sumbar untuk memecat polisi yang melakukan penyiksaan terhadap korban, khususnya anak-anak. Juga meminta Kapolda Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.
Kemudian, LBH Padang mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang. LBH Padang menilai penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran.