WahanaNews.co | Polisi
telah memastikan Agung Dwi Saputra (18) sebagai pelaku pembunuhan S (23) wanita
hamil 8 bulan di indekos Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Polisi memaparkan Agung sempat pura-pura minta tolong ke
tetangga indekosnya untuk mengelabui aksi pembunuhan sadis yang dia lakukan.
"Dia minta bantuan ke tetangga kamar, seolah-olah
menyampaikan bahwa pacar dari tersangka ditemukan meninggal ketika tersangka
sedang tidur, jadi menyampaikannya begitu kepada tetangga kiri kanan kos,"
kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya,
Minggu (22/8/2021).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (20/8) lalu
pukul 10.30 WIB. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mencoba meminta
tolong tetangga indekosnya dengan dalih menemukan pacarnya tewas dalam kondisi
mulut berbuih.
Baca Juga:
Mertua Pembantai Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan Berstatus Duda
Salah satu tetangga indekosnya itu pun lalu menghubungi
polisi. Dari pemeriksaan polisi, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh
korban yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
"Pertama diduga korban adalah mati lemas karena adanya
tekanan yang kuat pada mulut. Kedua, terdapat resapan darah di kepala bagian
belakang diduga akibat dibenturkan kepala korban ke benda keras atau
kemungkinan dinding. Saat kejadian pelaku (juga) menginjak-injak dari dada dan
perut korban," jelas Irwan.
Kepada polisi, Agung mengakui perbuatannya membunuh kekasih
yang sudah setahun dipacarinya itu. Irwan menyebut pelaku bahkan sudah
berkali-kali meminta korban untuk menggugurkan kandungannya hingga berjalan 8
bulan.
"Yang memicu, berulang kali korban meminta bantuan
sebagian pacar untuk mengambil minum, baju, mengantar ke kamar mandi,"
ujar Irwan.
Sementara itu, tersangka Agung mengaku emosi karena sering
dimintai tolong oleh korban. Terlebih saat itu, Agung mengaku sedang asyik
memainkan ponselnya.
"Karena saya sering disuruh, meminta mengambilkan
barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau
disuruh bantuin ke kamar mandi," uajar Agung.
"Waktu itu saya sedang main HP, nonton YouTube,"
imbuhnya.
Kini Agung dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana. Agung terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[rin]