WahanaNews.co | Polisi membekuk lima pria karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Komplotan perampok ini menyekap dan membuang tiga warga Surabaya dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Kelima pelaku yaitu Hidayat, Apang Fahrudin, Hendriyono, Eka Syarif, dan Dedi Rokandi.
Tak cuma lima orang tersebut, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan modus para tersangka yakni menawarkan tiga mobil di media sosial untuk menggaet korban.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
Hingga akhirnya ada calon korban asal Surabaya yang tertarik membeli mobil tersebut.
"Korban ini datang dari Surabaya ke Bandung naik kereta api karena tertarik dengan penawaran mobil murah tersebut," ucap Imron kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (4/2/2022).
Tiga korban yang termakan siasat para tersangka dijanjikan bisa melihat mobil itu pada 4 Januari 2022.
Namun ternyata tidak ada satupun mobil yang dibawa para pelaku dengan dalih masih proses penyelesaian administrasi.
Usai gagal melihat mobil murah yang bakal dibeli, tersangka lain menawarkan investasi dengan persyaratan uang muka tunai Rp 100 juta.
"Ketiga korban ini tertarik dengan investasi itu. Kemudian mereka dijanjikan dibawa ke pemilik investasi di sekitar Desa Cihanjuang, Parongpong, keesokan harinya," ucap Imron.
Pada 5 Januari 2022, saat hendak bertemu dengan orang yang dimaksud, ada tiga pelaku yang tiba-tiba membuka pintu mobil.
Komplotan perampok ini menodongkan senjata airsoft gun kepada korban.
"Kemudian ketiga korban ini diikat dan ditutup matanya, lalu dipukuli. Ponsel dan uang diambil oleh para pelaku. Masih dalam keadaan terikat dan mata tertutup, korban dibuang di wilayah Lembang," ujar Imron.
Sore itu, tiga korban yang dibuang di jalan sepi ditemukan warga setempat. Kemudian warga melaporkannya ke polisi.
Setelah menyelidiki, polisi mengidentifikasi para pelaku.
Polisi awalnya menangkap Hidayat, Apang dan Hendriyono di Tarogong, Kabupaten Garut. Setelah itu, tersangka Syarif ditangkap polisi di Kota Bandung dan Dedi diringkus di Kota Cimahi.
"Ini diduga memang sudah direncanakan. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Imron. [rin]