WahanaNews.co | Polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di Kota Tangerang, Banten, pada waktu yang berbeda.
Para tersangka menggunakan NIK dan KK orang lain sebagai bahan registrasi kartu perdana.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Kartu perdana itu lalu dijual di lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.
Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Komarudin, berujar, keempat tersangka berinisial AN, DS, AS, dan AA.
Kata dia, AN ditangkap di sebuah apartemen di Neglasari, Kota Tangerang, pada Desember 2021.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Siapkan Sistem Online PBG Selesai 10 Jam Dukung Perumahan
"Dari tersangka inisial AN, yang berhasil kita amankan kartu perdana berbagai provider, yang sudah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," papar Komarudin pada awak media, Rabu (30/3/2022).
"Kemudian kartu perdana berbagai provider yang belum teregistrasi sebanyak 73.801 buah," sambung dia.
Berdasar penangkapan AN, polisi meneruskan penyelidikannya terhadap kasus tersebut.