WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel mewah di Singapura, setelah diduga dibunuh oleh suaminya sendiri pada Jumat dini hari (24/10/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi di Hotel Capri by Fraser China Square dan mengguncang publik karena baik korban maupun pelaku sama-sama merupakan WNI yang tengah berada di luar negeri.
Baca Juga:
Menkomdigi Tegaskan Pos dan Telekomunikasi Harus Jadi Fondasi Kedaulatan Bangsa
Media lokal The Straits Times melaporkan korban bernama Nurdia Rahmah Rery (38) meregang nyawa di tangan suaminya, Salehuddin (41), antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Menurut keterangan kepolisian Singapura, sekitar pukul 07.40 pagi, Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur dan mengakui bahwa dirinya telah membunuh sang istri.
Polisi kemudian segera menuju kamar 703 tempat kejadian dan menemukan Nurdia sudah tidak bernyawa, sementara paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura menyatakan kematian korban di lokasi.
Baca Juga:
Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathan Siap Perkuat Timnas Indonesia
Setelah menyerahkan diri, Salehuddin langsung ditahan dan kini terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan.
Pada Sabtu (25/10/2025), ia dihadirkan dalam persidangan melalui tautan video untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh seorang penerjemah.
Dalam persidangan itu, Salehuddin sempat bertanya kepada hakim apakah dirinya bisa diadili di Indonesia alih-alih di Singapura mengingat ancaman hukuman mati yang dihadapinya.
Namun Hakim Pengadilan Distrik Tan Jen Tse menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada di tahap awal dan belum ada permohonan yang dapat diterima untuk saat ini. Hakim juga memerintahkan agar Salehuddin menjalani observasi psikiatri selama tiga pekan ke depan.
Sementara itu, Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah menerima laporan resmi mengenai kasus ini dan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Pihak KBRI juga diketahui memberikan pendampingan hukum serta bantuan penerjemahan selama proses sidang berlangsung.
Selain itu, mereka telah berkomunikasi dengan keluarga korban di Indonesia untuk menjelaskan prosedur pemulangan jenazah, termasuk proses autopsi dan pelepasan jenazah oleh otoritas Singapura sebelum bisa direpatriasi ke Pekanbaru, Riau.
“KBRI turut membantu menghubungkan keluarga dengan perusahaan jasa repatriasi jenazah di Singapura,” ujar pernyataan resmi Direktorat PWNI Kemlu RI pada Senin (27/10/2025).
KBRI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan hak-hak WNI yang bersangkutan terlindungi sepenuhnya, baik dalam proses hukum maupun pemulangan jenazah ke Tanah Air.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]