WahanaNews.co | Imbas dari kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan pasrah dan ikhlas dengan hukuman dijalaninya.
Melansir dari VIVA, AKBP Achiruddin bercerita selama mendekam di jeruji sel penjara Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut, keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguk dirinya. Namun, ia tidak berikan alasan apa penyebabnya.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Selain itu, AKBP Achiruddin mengungkapkan keluarganya, untuk mengantarkan makanan kepada dirinya, juga tidak izinkan. Sehingga untuk makan dari yang disediakan oleh Polda Sumut, untuk seluruh tahanan.
“(Keluarga), saya tidak boleh bertamu. Mohon maaf makan pun tidak dikasih. Saya pun dapat makanan dari piket. Tapi gak apa, saya siap kok, saya gak cengeng,” kata AKBP Achiruddin kepada wartawan, usai rekonstruksi di Mako Polda Sumut, Senin petang, 8 Mei 2023.
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, tidak kuasa menahan tangis, saat menceritakan kedua anaknya, masih balita berusia 1 tahun dan 3 tahun itu. Kedua anak tersebut sedang sakit.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
AKBP Achiruddin mengungkapkan selama ia dipenjara, balita itu selalu memanggil namanya pada malam hari. Yang nilai rindu sama ayahnya. "Ada kemarin, anak saya mau jumpa gak di kasih. Anak saya masih 1 tahun dan 3 tahun. Dia sakit manggil ciko yayah (ayah), ciko Yayah, Ciko Yayah katanya. Mau ketemu ayah, tapi gak diizinkan," ucap AKBP Achiruddin.
AKBP Achiruddin berbesar hati, menerima konsekuensinya dari permasalahan dihadapinya tersebut. Meski untuk bertemu dengan keluarga dan anak-anaknya, tidak mendapat izin, walaupun sebentar saja.
"Gak apa, itu konsekuensi dari perbuatan saya dan anak saya. Saya siap ya, tapi itu suara dari hati saya,” tutur AKBP Achiruddin, sembari mengusap air mata jatuh di pipinya.
AKBP Achiruddin Hasibuan bersama anaknya, Aditya Hasibuan ditetapkan tersangka kasus penganiyaan terhadap Ken Admiral di rumah tersangka, di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi penganiayaan tersebut, viral di media sosial.
[Redaktur: alpredo]