WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Satu tersangka merupakan keluarga Fredy, sementara satu orang lainnya teman Fredy.
"Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Mabes Polri telah menangkap dua tersangka baru yaitu inisial SG yang merupakan keluarga dari Fredy Pratama dan juga MNA yang merupakan rekan dari Fredy Pratama," ujar Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Rabu (18/10/23).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Asep mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dari 44 jaringan Fredy Pratama yang telah lebih dahulu ditangkap. Ia menyebut SG yang merupakan keluarga sejak awal sudah mengetahui bahwa Fredy merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.
SG bertugas mengelola uang hasil kejahatan Fredy yang disalurkan melalui rekening miliknya serta rekening anaknya yang berinisial LI. Aset uang tersebut dikelola SG dengan dibelikan berbagai aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah.
"Pada Tahun 2017 SG membantu menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya INN," jelasnya.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
SG juga tercatat membeli aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.
Sementara tersangka MNA berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan barang haram milik Fredy selama 2011 sampai 2013.
Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.