WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Barat membeberkan
kronologipenganiayaan yang dilakukan petugas
sekuriti Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Abdul Jabar (30), terhadap seorang dokter bernama Ranisa Larasati.
Peristiwa
penganiayaan disertai tindak kejahatan seksual oleh Abdul Jabar itu terjadi
pada Minggu (20/12/2020) pagi.
Baca Juga:
Tak Terima Ditegur, Pengunjung RS Aniaya Satpam hingga Pingsan
Akibat
kejadian tersebut, dokter Ranisa Larasati mengalami luka berat.
Kapolres
Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada
Minggu (20/12/2020) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, Ranisa
bersiap untuk pelatihan sertifikasi dokter jantung yang diadakan di lokasi
tersebut.
Baca Juga:
Bukan ABG, Pelaku Smackdown Satpam RS di Bekasi Ternyata Anak Orang Kaya
"Ketika
dokter itu menanyakan lokasi acaranya, pelaku mengarahkan ke lantai 6. Padahal
lantai itu kosong, jadi memang sudah ada niat untuk melakukan
perbuatan jahat," ujar Audie di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Sebelum
pertemuan itu, Abdul Jabar sempat menuju ruang teknisi di gedung hotel tersebut
untuk mengambil kunci Inggris, yang dikantunginya di saku celana.
Sementara
untuk mengakses gedung tersebut, diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift.
Sehingga, pada
saat itu, sang dokter muda pun harus naik ke lantai 6 dengan ditemani sekuriti.
Celakanya,
di lift itulah terjadi pelecehan seksual, yang membuat korban terkejut dan
menepis pelaku.
Pelaku
yang marah kemudian memukul korban dengan tangan kosong, lalu meminta uang
sebesar Rp 500.000.
Namun, korban
yang ketakutan mengaku hanya memiliki Rp 150.000 di dalam dompetnya.
Sesampainya
di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong, dan berusaha melakukan kejahatan
seksual.
Namun, korban
berusaha melawan pelaku.
Marah dan
kalap, Abdul memukul korban dengan kunci Inggris, yang tadi dikantonginya, ke kepala korban sebanyak sembilan
kali.
"Kemudian
pelaku merasa ketakutan, dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan
pergi. Namun, setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring," ujar
Audie.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol
Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan, pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan
terlarang dalam melakukan aksinya ini.
"Kita
(polisi) sudah cek urine, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi, tindakan
yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan
dilakukannya," ujar Arsya.
Abdul
Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan
dengan Pasal 53 junto 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368
KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. [dhn]