WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menggerebek kios terduga penjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa.
"Penertiban peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Jagakarsa ini sesuai Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga:
44 Personel Satpol PP Disebar di 22 Kecamatan Deli Serdang
Nanto mengatakan penjual kios itu menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.
Dikatakan, sebelumnya pedagang sudah dilakukan penertiban dan pemusnahan di lokasi. Namun pedagang itu membuka kembali penjualan obat-obatan terlarang.
Kemudian, Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama dan masyarakat melakukan penggerebekan kios di lokasi.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Patroli Skala Besar (KRYD) Bersama TNI & Satpol PP
Sementara, Camat Jagakarsa Santoso mengimbau kepada warga Jagakarsa untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang.
Ia mengingatkan warga untuk tidak takut melapor ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungannya.
"Agar anak-anak generasi penerus bangsa kita dapat terbebas dari hal-hal negatif," ucap Santoso.
Hasil obat-obatan terlarang yang didapatkan petugas dan dimusnahkan yakni 597 tablet tramadol, 236 tablet trihexyphenidyl (THP), 16 tablet diazepam dengan berat lima miligram (mg), 10 tablet metifenidat 10 mg, 22 tablet alprazolam 0,5 mg, 87 tablet alprazolam satu mg, 13 tablet clonazepam dua mg, 16 tablet lorazepam dua mg dan 14 tablet Estazolam dua mg.
[Redaktur: Alpredo Gultom]