Berbekal informasi tersebut, lanjut Sukaca, anggota Resmob polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang berdasarkan keterangan masyarakat dan profiling yang akurat sehinga di dapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku," tuturnya. Kemudian pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 WIB, anggota Resmob mengamankan 15 orang yang diduga anggota gengster tangkis balik.
Baca Juga:
Fredy Pratama Sulit Ditangkap Karena Dilindungi Gangster di Hutan Thailand
"15 orang yang diduga melakukan konvoi dan berfoto menggunakan senjata tajam yang meresahkan masyarakat diamankan," kata Sukaca. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua terduga pelaku, penyidik mendapatkan 2 orang pelaku yang membawa senjata tajam, yaitu AF dan MF.
"Pada petugas AF mengakui membawa sajam jenis pedang, dengan panjang bilah 60 sentimeter. Sedangkan MF mengaku membawa sebilah celurit dengan panjang 40 sentimeter," ujar Sukaca.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan polisi di kantor Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.
Baca Juga:
14 Anggota Gengster Meresahkan di Bogor Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran
"Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 ayat 2 tentang senjata tajam," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan adanya informasi yang beredar di medsos akhir-akhir ini, terkait adanya gengster yang meresahkan warga Jombang di malam hari adalah kabar bohong.
"Saya luruskan, informasi yang beredar di medsos kalau ada gengster yang meresahkan warga Jombang di malam hari termasuk melukai adalah hoax," kata Sukaca.