WahanaNews.co, Jakarta - JM (32) kepala pondok pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang santriwatinya.
"JM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan di pesantren Mamuju," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaludin, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
JM yang juga mengajar sebagai guru itu melakukan aksi pencabulan terhadap kelima korban setelah jam pelajaran usai. Tersangka ditangkap usai keluarga korban melapor polisi.
"Lima orang yang menjadi korban pencabulan. Tersangka ditangkap setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksinya telah dilakukan secara berulang kali dan secara bergantian terhadap kelima korban sejak masih duduk di kelas SMP atau Madrasah Tsanawiyah (Mts) hingga SMA atau Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga:
Civitas Akademika UNG Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid
"Kalau pengakuan korban ini sejak mereka duduk di bangku Mts kelas 2 hingga mereka Madrasah Aliyah. Sudah dilakukan berulangkali dan dilakukan secara bergantian," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, penyidik pun menjerat tersangka JM dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.