WahanaNews.co | Edarkan Narkotika Jenis Sabu Seorang pemuda berinisial JN (33) di tangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (05/08/2022) kemarin di kediamannya, tepatnya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca Juga:
Penyadap Karet Cerita saat Temukan 2 Mayat Terikat di Kebun Lebak
“Berul telah diamankan JN terbuka pelaku pengedar narkotika jenis Sabu pada Jumat (05/08/2022) kemarin,” kata Malik.
Malik menjelaskan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
“Dari pelaku JN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastic Sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek VIVO warna biru,” ucap Malik.
Baca Juga:
Bacok Tetangga yang Sedang Ngopi, Pria Ini Ditangkap Polisi
Penangkapan pelaku, lanjut Malik, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," paparnya.
Tak hanya itu, Malik juga menjelaskan jika pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narokotika di daerah hukum Polres Lebak.
“Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu program Berantas Narkoba di kalangan remaja (Tas Koja)," jelas Malik.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegas Malik. [rsy]