WahanaNews.co | Polres Lampung Timur baru saja mengungkap kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang menimpa korban seorang anak berusia 11 tahun berinisial RP di Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Tersangka pelaku mutilasi tersebut berinisial HA (26) yang baru saja ditangkap oleh anggota Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur.
Baca Juga:
Polisi Terus Selidiki Keberadaan Angela Sejak Dilaporkan Hilang 2019 Lalu
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan HA ditangkap polisi berkat dibantu dengan warga setempat pada Rabu (2/3) pagi.
"Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian," katanya di Lampung Timur, Kamis (3/3).
HA ditangkap lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap anak berumur 11 tahun dengan cara dimutilasi bagian kepala dan jari kakinya.
Baca Juga:
Sadis! Ecky Memotong Jasad Angela Menjadi 7 Bagian, Pakai Gergaji Listrik
Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berangkat menuju ladang untuk mengambil durian. Sesampai di ladang korban bertemu dengan rekannya bernama Tama.
"Saat bertemu di ladang keduanya terpisah lantaran berbeda ladang," kata dia.
Zaky menyebut, setelah keduanya terpisah dan sekitar pukul 04.30 WIB, rekan korban mendengar suara teriakan minta tolong yang berasal dari arah korban.