WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berinisial MEL alias Ecky mengaku jika ia memutilasi jasad Angela Hindriarti menjadi tujuh bagian.
Ecky juga mengungkapkan dalam pemeriksaan polisi, jika alat yang digunakan untuk memotong jasad Angela adalah sebuah gergaji listrik.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
"Sesuai pengakuan tersangka ada tujuh bagian. Itu dipotong di bahu dua, bahu kanan bahu kiri. Pergelangan kaki kanan dan kaki kiri, antara paha sama panggul dua kiri kanan, total bagian ada tujuh," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
"Untuk bagian kepala sama badan masih menyatu jadi satu," sambungnya.
Tommy menerangkan Ecky menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik Angela di bagian leher. Berselang dua minggu kemudian, Ecky memutilasi jasad korban.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Setelah dua minggu baru dimutilasi dengan gergaji listrik," ucap Tommy.
Diberitakan, mayat Angela ditemukan di dalam boks besar di sebuah kamar kosan di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki seorang pria bernama MEL alias Ecky yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 23 Desember 2022.