WahanaNews.co, Jakarta - Seorang TikToker bernama Fikri Murthada (28) diduga melakukan penistaan agama Kristen dengan menyebut agar tiang salib dikembalikan ke PLN untuk gantung trafo.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya menangkap Fikri pada Sabtu (21/10/23).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Fikri ditetapkan tersangka dan dijerat de Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHP.
"Sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kasus penistaan agama tertentu," kata Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/10).
Kejadian bermula saat Fikri Murthada, warga Jalan Pengabdian Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut mengunggah video di akun Tiktok @bangmorteza_.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam video itu, ia menyinggung soal tiang salib yang disembah oleh penganut agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik. Ia pun meminta agar tiang salib yang digunakan dikembalikan ke PLN.
"Karena tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung bagi agama Katolik kalau Protestan tidak digantung, bagi kalian yang masih menyembah itu tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan nanti tiang itu ke PLN. Biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke," ujarnya.
Kemudian, pria itu juga menyebut akan mengunjungi gereja dengan memutar lagu Shaun the sheep.