WahanaNews.co | Polda Aceh bekuk seorang wali kelas di salah satu pesantren di Kawasan Aceh Besar, Provinsi Aceh karena melakukan sodomi terhadap lima santri.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan pelaku berinisial FB (24) yang merupakan wali kelas di salah satu pesantren. Sementara kelima korban masih berusia 12 tahun.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
"Pelaku sudah ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum," kata Ade Harianto kepada wartawan, Kamis (19/1).
Kasus itu terungkap setelah adanya laporan orang tua korban ke pihaknya. Kemudian, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
FB melakukan aksinya saat para santri masih di masjid, selesai Salat Subuh. Sementara untuk korban dilarang ke masjid, sehingga saat sepi pelaku memulai aksi bejatnya, menyuruh korban dengan posisi tertentu dan pelaku mulai melakukan aksinya.
Baca Juga:
OJK Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusi di Sentra Nilam Gampong Umong Seuribee
Modus lainnya, sebut Ade, saat menjelang Salat Zuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya, memaksa korban buka pakaian.
"Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain," ujarnya.
Ade juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentunya akan mengalami trauma mendalam dan mempengaruhi tumbuh kembangnya, terutama secara psikologis.
Untuk itu, Ade mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi anak-anak dan jadikan lingkungan baik di sekolah, pesantren, maupun tempat lainnya jadi tempat aman bagi anak-anak.
"Mari kita sama-sama jadikan hal ini sebagai pelajaran dan ke depan jangan sampai terulang lagi," ujar Ade.[rgo]