WahanaNews.co, Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kilogram (kg) di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom di Banda Aceh, Selasa, mengatakan petugas juga menangkap enam terduga pelaku terkait dengan upaya penyeludupan barang terlarang jaringan internasional tersebut.
Baca Juga:
Pabrik Narkotika di Rumah Mewah Kota Serang Digerebek, BNN Buru Pelaku Utama
"Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9). Penggagalan penyeludupan barang terlarang dari Thailand ini melibatkan personel gabungan BNN, Polri, dan Bea Cukai," kata Marthinus.
Ia menyebutkan operasi penindakan penyeludupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia.
Dari informasi tersebut, kata dia, personel BNN menyelidikinya dan mendeteksi ada perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon diduga membawa narkotika sabu-sabu ke perairan di Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga:
Soal Tukar Guling Buron Alice Guo dan Gregor Has, Polri Buka Suara
Selanjutnya, kata Marthinus Hukom, personel gabungan BNN, Polda Aceh, dan Bea Cukai melakukan pemantauan di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Tim gabungan melihat dan mendekati ada perahu motor Oskadon yang dicurigai dalam kondisi mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi. Petugas mendekati serta memeriksa perahu motor, kata Marthinus.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkus dalam tiga karung berisi sabu-sabu. Karung tersebut sebelumnya dibuang oleh awak perahu motor tersebut dan petugas langsung mengamankan tiga awak perahu motor," katanya.