“Pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran mobil PJR mas, dan saya pun pulang ke rumah, lalu membuat laporan kepolisian atas kejadian tersebut agar segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sekedar diketahui laporan tersebut telah masuk dalam LP/102/B/I/2023/Polsek Gunung Putri/Polres Bogor, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cs-173 di Serang
Sementara itu, Kepala Polsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut, pada Jumat 26 Januari 2023.
“Kita sudah menerima laporan dari korban, 26 Januari kemarin, dan memang laporannya itu sudah masuk. Dan saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Senada dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor, Iptu Desi Triana, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Polsek Gunung Putri adanya kejadian tersebut.
Baca Juga:
Eh, Salah Sasaran Mencuri: Dikira Toko Abangnya, AS Ditangkap Polisi Kota Depok
“Kita sudah menerima laporan dari Polsek dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Desi Triana. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.