WahanaNews.co, Denpasar - Seorang warga Denpasar, Bali, berinisial IWS (47) diduga dianiaya dan disekap oleh sepuluh anggota Polres Klungkung. Korban mengadukan insiden ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Mei lalu. Saat itu, ada sepuluh anggota Polres Klungkung datang ke rumah IWS di Jalan Waribang, Kecamatan Denpasar Timur, dan mencari keberadaan IWS.
Baca Juga:
Tak Bisa Kembalikan Utang, Pria di Jaktim Diduga Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan
IWS yang sedang berada di luar rumah. Istrinya pun menggubunginya untuk pulang. Ia langsung dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat.
Ponsel IWS dan lima mobil diduga disita oleh pihak kepolisian. Sementara, lima kendaraan itu dua unit milik IWS dan tiga unit kendaraan milik temannya yang sedang dalam proses penjualan juga turut disita.
Selain itu, IWS diduga ditahan selama tiga hari, 26 hingga 28 Mei 2024 di sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Klungkung, Bali.
Baca Juga:
Polda Sumut Ciduk Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap
IWS dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil merk Pajero yang sedang dicari oleh kepolisian Polres Klungkung.
Rezky menyebut alam proses interogasi IWS diduga mendapatkan tindakan penganiayaan lewat pukulan, menggunakan botol minum Aqua berukuran satu liter yang berisi air, dan botol bir. Pukulan itu diduga secara berulang ditujukan ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga IWS.
"Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban. Korban baru dilepaskan oleh polisi pada tanggal 28 Mei 2024, sekira pukul 20.00 WITA," kata Rezky saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).