WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sertu Riza Pahlivi, terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya MHS (15), seorang pelajar SMP di Medan, dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02.
"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, dikutip dari detikcom, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:
SMP YP Sanden Bantul Hanya Terima Satu Siswa Baru Tahun Ajaran 2024/2025
Selain penjara 10 bulan, Sertu Riza diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.
Vonis hakim terhadap Sertu Riza lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Oditur menuntut Riza 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR RI: Rencana Kunjungan Kerja ke Sumatera Barat Bahas Kasus Afif Maulana
Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.
"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim.
Pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal dunia usai dianiaya prajurit TNI Sertu Riza.