Keterangan keluarga korban mengungkap bahwa MHS dianiaya ketika sedang menyaksikan tawuran pelajar di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra sebagai kuasa hukum keluarga korban menyebut MHS dianiaya di bantaran rel kereta api di Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat, 24 Mei 2025. Korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu 25 Mei.
Baca Juga:
SMP YP Sanden Bantul Hanya Terima Satu Siswa Baru Tahun Ajaran 2024/2025
"Pasca kejadian tawuran tersebut, diketahui MHS sempat ditangkap diduga oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Kemudian habis ada luka penganiayaan di kepalanya, korban juga mendapatkan penganiayaan di dada, tangan lecet, hingga mengeluarkan darah," ujar Irvan.
Setelah kejadian tersebut, Ibu korban melapor ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024. Laporan itu diterima dengan nomor: TBLP-58/V/2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.