Wahananews.co | Abdul
Nasir, tersangka pembunuhan ibu rumah tangga bernama Nurhayati, di Hotel Gelora
Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil diringkus Tim Elang Polres
Kolaka, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga:
Hotel Indonesia Natour Raih Penghargaan dalam Anugerah BUMN 2024
Abdul Nasir merupakan warga Kalimantan Timur, dia ditangkap
di Jalan Gunung Lompo Battang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berkat bantuan
Jatanras Polrestabes Makassar, pada Minggu (22/11/2020) tengah malam. Sementara
korban merupakan warga Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka,
Sulawesi Tenggara.
Kejadian pembunuhan ini bermula saat ayah tiga orang anak
ini berkenalan dengan Nurhayati, melalui sosial media facebook pada bulan
Oktober 2020 lalu.
Abdul Nasir mengaku bekerja sebagai Aparatur Sipil Negera
(ASN) di salah satu instansi pemerintahan di Pulau Jawa, yang juga menjual obat
herbal untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Baca Juga:
Rusun Kemensos di Bekasi Mirip Hotel, Punya Fasilitas Lengkap
Perkenalan semakin erat. Bahkan tersangka berjanji akan
menikahi korban yang saat ini berstatus janda. Akhirnya korban terpikat dan
sepakat untuk bertemu di Hotel Gelora Kolaka, rekaman cctv memperlihatkan
tersangka dan korban bersama-sama cek in di hotel pada tanggal 16 November 2020
untuk menginap satu malam.
"Perkenalan keduanya, berawal dari sosial media
facebook, dimana tersangka mengaku duda, dan bekerja sebagai ASN serta berjanji
akan menikahi korban, sehingga korban dengan mudah mempercayai perkataan
tersangka," ungkap Kapolres Kolaka, AKBP. Saiful Mustofa.
Pada saat itulah tersangka memulai niat jahatnya dengan
memberikan dua pil obat kepada korban yang sudah diracik sendiri, hingga korban
tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik
korban berupa handphone dan emas serta meninggalkannya di dalam kamar hotel
dalam kondisi tak bernyawa lagi.
Saiful Mustofa mengatakan, tersangka pembunuhan yang telah
memiliki seorang istri dan tiga orang anak tersebut, tergolong profesional
dalam menjalankan aksinya, sebab tersangka telah berhasil menipu puluhan
korbannya dengan modus serupa.
"Hasil pemeriksaan yang kami laksanakan, tersangka
telah melancarkan dengan modus serupa, baik di Sulawesi, dan Kalimantan. Tak
hanya memberikan janji-janji, tersangka juga memberikan obat kapsul racikan
sendiri untuk membuat korbannya tidak sadarkan diri," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka
mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, dan dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat
subsider pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 362 KUHP dengan kurungan
maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya warga Kolaka, dihebohkan dengan penemuan jenazah
IRT di Hotel Gelora Kolaka pada tanggal 17 November 2020 lalu. Korban diketahui
bernama Nurhayati ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hidung berbusa dan
lidah menjulur keluar, sehingga aparat kepolisian menyelidikan kasus tersebut
karena rekaman CCTV hotel, korban sempat bersama seorang pria di kamar hotel.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau kepada
masyarakat di Kolaka, agar dapat berhati-hati saat menggunakan sosial media,
tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal agar kejadian serupa tidak
terulang lagi. [dhn]