WahanaNews.co | Polisi menangkap dua pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, masing-masing bernama Asep Yudi Nurul dan Indra.
Asep diketahui penyiksa dan pembuat konten penyiksaan monyet.
Baca Juga:
Nelayan Asal Banten Terdampar di Perairan Tasikmalaya Karena Kehabisan Solar
Sedangkan Indra menjual lutung yang merupakan hewan terlarang untuk diperjual-belikan.
Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (10/9/2022).
Kini, keduanya mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Rugi Hingga Mencapai Rp 8 Miliar, Puluhan Korban Investasi Bodong Datangi Kantor Polres Tasikmalaya
"Kita sudah amankan dua pelaku, AY (25) dan I (25), pelaku penganiaya dan penjualan hewan dilindungi," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery, di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).
Selain AY, polisi juga mengamankan I, yang turut memperjual-belikan hewan dilindungi jenis lutung.
Dari dua pelaku, polisi menyita barang bukti satu ekor lutung dan monyet ekor panjang, termasuk foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali, dan barang bukti lainnya.