Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan, Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.
"Keduanya dijerat ancaman penjara 5 tahun" katanya.
Baca Juga:
Rugi Hingga Mencapai Rp 8 Miliar, Puluhan Korban Investasi Bodong Datangi Kantor Polres Tasikmalaya
Diberitakan, seekor bayi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) mengalami serangkaian penyiksaan sadis oleh sejumlah pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bayi monyet itu disiksa hingga mati.
Aksi penyiksaan terhadap hewan ini dilakukan oleh pelaku sambil merekam video.
Baca Juga:
Pemotor Lenyap Ditelan Luapan Sungai Cibuyut
Konten video ini pun diperjualbelikan kepada psikopat.
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Sabtu (10/9/2022).
Selain Asep, polisi juga menangkap Indra, temannya sesama warga Kabupaten Tasikmalaya.