Kemudian pelaku Nursaad berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. "Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Syahduddi.
Baca Juga:
Misteri Rumah Nyai: Kisah Mencekam dalam Film Gundik
Kemudian Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.