“Pada akhirnya, ini hanya akal bulus semata karena proses hukum tetap berjalan, sementara klien kami mengalami kerugian materiil,” ujar Romi.
Nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Disebut
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Semangat dan Dukungan Investor dalam Negeri Untuk Pengembangan EBT
Romi mengklaim bahwa suap tersebut mengalir ke beberapa perwira di Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk Kapolres Kombes Ade Rahmat Idnal.
“Uang dan barang tersebut diduga diberikan kepada Kanit Z, Kanit M, Kasat G, Kasat B, dan pimpinan Polres,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Romi, Kapolres Metro Jakarta Selatan turut menerima uang sebesar Rp400 juta berdasarkan pengakuan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z.
Baca Juga:
Anggota TNI AD Bunuh Kekasih di Pondok Aren, Terungkap saat Diperiksa karena Disersi
“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa uang itu disalurkan hingga ke pimpinan Polres,” jelasnya.
Selain dugaan suap untuk penghentian kasus, Romi juga mengungkap bahwa ada tarif tertentu yang diminta untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Untuk penangguhan penahanan, biayanya berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar,” ungkapnya.